Senin, 24 Februari 2014

Metode Penelitian ilmu hukum

Penelitian dalam ilmu hukum dapat dibedakan kedalam dua cabang spesialisasi. Pertama, ilmu hukum dapat dipelajari dan diteliti sebagai suatu “skin in system” (studi mengenai law in book). Kedua, ilmu hukum dapat dipelajari dan diteliti sebagai “skin out system” (studi mengenai law in action).
Penelitian terhadap ilmu hukum sebagai “skin in system” atau sering juga disebut sebagai penelitian doktrinal, terdiri dari:
1.      Penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif.
2.      Penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif.
3.      Penelitian yang berupa usaha penemuan hukum in concreto yang banyak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu.
(Bambang Sunggono, 2003: 43)
Sedangkan penelitian terhadap ilmu hukum sebagai “skin out system” atau sering juga disebut penelitian non doktrinal adalah penelitian yang berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Penelitian ini juga menyangkut permasalahan interelasi antara hukum dengan lembaga-lembaga sosial lainnya.
Dalam penelitian hukum non doktrinal dibagi lagi dalam dua pendekatan yang masing-masing mempunyai tujuan yang berbeda, yakni pendekatan struktural-fungsional dan makro dan pendekatan simbolik-interaksional dan mikro. Dalam pendekatan struktural-fungsional dan makro, hukum tidak lagi dikonsepkan secara filosofik-moral sebagai norma ius constituendum atau “law as what ought to be” dan tidak pula secara positivis sebagai norma ius constitutum atau ” law as what it is in the book”, melainkan secara empiris sebagai “law as what it is (functioning) in society”. Dikonsepkan sebagai gejala empiris, hukum tidak lagi dimaknakan sebagai kaidah-kaidah normatif yang keberadaannya ekslusif di dalam suatu sistem legitimasi yang formal. Oleh karenanya, konsep hukum dari perspektif ini kini tampak sebagai fakta alami yang dapat diamati, dan melalui proses induksi, pertalian-pertalian kausalnya dengan gejala-gejala lain non hukum di dalam masyarakat akan dapat disimpulkan. Teori-teori yang dikembangkan dalam pendekatan ini mempunyai ruang lingkup yang luas, makro dan pada umumnya amat kuantitatif untuk mengelola data itu sangat masal. (Bambang Sunggono; 2003: 76)
Penelitian empiris atas hukum akan menghasilkan teori-teori tentang eksistensi dan fungsi hukum dalam masyarakat, berikut perubahan-perubahan yang terjadi di dalam proses-proses perubahan sosial. Penelitian-penelitian empirisnya lazim disebut “sosio legal research” yang hakekatnya merupakan bagian dari penelitian sosial atau sosiologis.
Sedangkan dalam pendekatan simbolik-interaksoinal dan mikro bertujuan untuk mengungkapkan makna aksi-aksi individu dan interaksi- interaksi antar-individu dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena hendak mengkaji aksi-aksi individu dengan makna simbolik yang direfleksikannya, maka metode yang digunakan akan bersifat kualitatif.
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yang kedua yakni pendekatan simbolik-interaksional dan mikro, maka dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif yang pada hakekatnya mengamati orang dalam lingkungan hidupnya, berinteraksi dengan mereka, dan memahami bahasa serta tafsiran mereka tentang dunia sekitarnya.
Metode penelitian ini meliputi:
A. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang.
B. Fokus Penelitian
Yang menjadi fokus atau pokok persoalan dalam penelitian ini adalah;
1.      Model Pembinaan narapidana wanita.
2.      Metode pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang.
3.      Tahap-tahap pelaksanaan pembinaan narapidana wanita.
C. Sumber Data Penelitian
Menurut Lofland dan Lofland dalam Moleong (1988: 112) sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan.
Sumber data dalam penelitian ini adalah:
1.      Informan
Yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Tim Pembina Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang.
2.      Responden
Responden yang dimaksud dalam penelitian ini adalah para narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang.
D. Metode Pengumpulan Data
Salah satu bagian terpenting dalam sebuah penelitian adalah dapat diperolehnya data-data yang akurat, sehingga menghasilkan penelitian yang valid. Untuk memperoleh data yang dapat dipercaya diperlukan langkah-langkah dan teknik tersendiri.
Metode dan alat pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah:
1.      Wawancara
Wawancara adalah metode pengumpulan data atau informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan untuk dijawab dengan lisan pula. (Rachman, 1993: 77)
Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai (interviewe) yaitu orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. (Moleong, 1988: 115).
Dari kedua pengertian diatas wawancara yang digunakan adalah dengan menggunakan sistem wawancara terbuka yang berarti subyek tahu bahwa mereka sedang diwawancarai, dan mengerti maksud wawancara.
Untuk memperoleh data mengenai model pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang, maka pewawancara akan melakukan wawancara dengan tim pembina narapidana sebagai informannya dan para narapinada wanita yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang sebagai respondennya.
2.      Observasi
Penelitian menggunakan pengamatan langsung terhadap semua kegiatan dan tahap-tahap selama proses pembinaan para narapidana dilaksanakan.
Metode observasi digunakan untuk mendapatkan data yang akurat mengenai model pembinaan yang digunakan dalam membina para narapidana wanita, dimana peneliti melakukan pengamatan terhadap obyek dengan menggunakan seluruh panca indera. (Arikunto, 1992: 128)
3.      Dokumentasi
Dalam penelitian ini juga digunakan metode dokumentasi, yaitu dengan mencari data-data mengenai hal-hal atau variabel berupa arsip-arsip, dokumen-dokumen maupun rekaman kegiatan/aktivitas pembinaan narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang.
Alasan-alasan penggunaan metode dokumentasi di dalam penelitian ini adalah:
a.       Sesuai dengan penelitian kualitatif
b.      Dapat digunakan sebagai bukti pengajuan
c.       Merupakan sumber yang stabil

E. Validitas Data
Dalam sebuah penelitian data-data yang diperoleh tidak bisa langsung diakui keabsahannya. Untuk dapat membuktikan kebenaran dari data yang ada diperlukan teknik yang tepat sehingga data-benar-benar valid.
Penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber yang menurut Patton berarti membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui alat dan waktu yang berbeda dalam metode kualitatif. (Moleong, 1988: 178)
Hal ini dapat dicapai dengan cara sebagai berikut:
1.      Membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara.
2.      Membandingkan apa yang dikatakan di depan umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi.
3.      Membandingkan apa yang dikatakan orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu.
4.      Membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang seperti rakyat biasa, orang yang berpendidikan menengah atau tinggi, orang pemerintah.
5.      Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan.

Bagan triangulasi pada pengujian data dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Sumber sama, data berbeda
pengamatan
sumber data
wawancara
2. Teknik sama, sumber berbeda
informan A
wawancara
informan B

F. Metode Analisis Data
Metode analisia yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif dengan model analisis interaktif. (Miles dan Huberman, 1988: 20)
Teknik analisis ini mempunyai tiga komponen dasar, yaitu:
1.      Reduksi Data, diartikan sebagai proses pemilihan pemusatan pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data kasar yang ada dalam catatan yang diperoleh di lapangan. Data yang diperoleh selama penelitian baik melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan dan narapidana ditulis dalam catatan yang sistematis.
2.      Penyajian Data, berupa sekumpulan informasi yang telah tersusun yang memberikan kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Data yang sudah diperoleh selama penelitian kemudian disajikan dalam bentuk informasi-informasi yang sudah dipilih menurut kebutuhan dalam penelitian. Setelah peneliti mendapatkan data-data yang berhubungan dengan pelaksanaan model pembinaan narapidana, kemudian data tersebut diuraikan dalam bentuk pembahasan model pembinaan narapidana.
3.      Penarikan kesimpulan, merupakan langkah terakhir dalam analisis data. Penarikan kesimpulan didasarkan pada reduksi data.
Kegiatan analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara interaktif bersama-sama dalam aktivitas pengumpulan data. Proses ini dapat digambarkan bagan sebagai berikut:


Sajian data Reduksi data Penarikan kesimpulan/verifikasi Pengumpulan data

1 komentar:

  1. Assalamualaikum terima kasih karena saya sangat terbantu dalam menyelesaikan tulisan saya

    BalasHapus