Penelitian
dalam ilmu hukum dapat dibedakan kedalam dua cabang spesialisasi. Pertama, ilmu
hukum dapat dipelajari dan diteliti sebagai suatu “skin in system” (studi
mengenai law in book). Kedua, ilmu hukum dapat dipelajari dan diteliti
sebagai “skin out system” (studi mengenai law in action).
Penelitian
terhadap ilmu hukum sebagai “skin in system” atau sering juga disebut
sebagai penelitian doktrinal, terdiri dari:
1. Penelitian
yang berupa usaha inventarisasi hukum positif.
2. Penelitian
yang berupa usaha penemuan asas-asas dan falsafah (dogma atau doktrin) hukum
positif.
3. Penelitian
yang berupa usaha penemuan hukum in concreto yang banyak diterapkan
untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu.
(Bambang
Sunggono, 2003: 43)
Sedangkan
penelitian terhadap ilmu hukum sebagai “skin out system” atau sering
juga disebut penelitian non doktrinal adalah penelitian yang berupa studi-studi
empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai
proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Penelitian ini juga menyangkut
permasalahan interelasi antara hukum dengan lembaga-lembaga sosial lainnya.
Dalam
penelitian hukum non doktrinal dibagi lagi dalam dua pendekatan yang
masing-masing mempunyai tujuan yang berbeda, yakni pendekatan
struktural-fungsional dan makro dan pendekatan simbolik-interaksional dan
mikro. Dalam pendekatan struktural-fungsional dan makro, hukum tidak lagi
dikonsepkan secara filosofik-moral sebagai norma ius constituendum atau “law
as what ought to be” dan tidak pula secara positivis sebagai norma ius
constitutum atau ” law as what it is in the book”, melainkan secara
empiris sebagai “law as what it is (functioning) in society”.
Dikonsepkan sebagai gejala empiris, hukum tidak lagi dimaknakan sebagai
kaidah-kaidah normatif yang keberadaannya ekslusif di dalam suatu sistem
legitimasi yang formal. Oleh karenanya, konsep hukum dari perspektif ini kini
tampak sebagai fakta alami yang dapat diamati, dan melalui proses induksi,
pertalian-pertalian kausalnya dengan gejala-gejala lain non hukum di dalam
masyarakat akan dapat disimpulkan. Teori-teori yang dikembangkan dalam
pendekatan ini mempunyai ruang lingkup yang luas, makro dan pada umumnya amat
kuantitatif untuk mengelola data itu sangat masal. (Bambang Sunggono; 2003: 76)
Penelitian
empiris atas hukum akan menghasilkan teori-teori tentang eksistensi dan fungsi
hukum dalam masyarakat, berikut perubahan-perubahan yang terjadi di dalam
proses-proses perubahan sosial. Penelitian-penelitian empirisnya lazim disebut “sosio
legal research” yang hakekatnya merupakan bagian dari penelitian sosial
atau sosiologis.
Sedangkan
dalam pendekatan simbolik-interaksoinal dan mikro bertujuan untuk mengungkapkan
makna aksi-aksi individu dan interaksi- interaksi antar-individu dalam kehidupan
bermasyarakat. Oleh karena hendak mengkaji aksi-aksi individu dengan makna
simbolik yang direfleksikannya, maka metode yang digunakan akan bersifat
kualitatif.
Penulisan
skripsi ini menggunakan pendekatan yang kedua yakni pendekatan
simbolik-interaksional dan mikro, maka dalam penelitian ini digunakan metode
penelitian kualitatif yang pada hakekatnya mengamati orang dalam lingkungan
hidupnya, berinteraksi dengan mereka, dan memahami bahasa serta tafsiran mereka
tentang dunia sekitarnya.
Metode
penelitian ini meliputi:
A. Lokasi Penelitian
Lokasi
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Lembaga Pemasyarakatan
Klas IIA Wanita Semarang.
B. Fokus Penelitian
Yang
menjadi fokus atau pokok persoalan dalam penelitian ini adalah;
1. Model
Pembinaan narapidana wanita.
2. Metode
pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang.
3. Tahap-tahap
pelaksanaan pembinaan narapidana wanita.
C. Sumber Data Penelitian
Menurut
Lofland dan Lofland dalam Moleong (1988: 112) sumber data utama dalam
penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data
tambahan.
Sumber
data dalam penelitian ini adalah:
1. Informan
Yang
menjadi informan dalam penelitian ini adalah Tim Pembina Narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang.
2. Responden
Responden
yang dimaksud dalam penelitian ini adalah para narapidana yang menghuni Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang.
D. Metode Pengumpulan Data
Salah
satu bagian terpenting dalam sebuah penelitian adalah dapat diperolehnya
data-data yang akurat, sehingga menghasilkan penelitian yang valid. Untuk
memperoleh data yang dapat dipercaya diperlukan langkah-langkah dan teknik
tersendiri.
Metode
dan alat pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah:
1. Wawancara
Wawancara adalah metode pengumpulan data atau
informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan untuk dijawab
dengan lisan pula. (Rachman, 1993: 77)
Wawancara
adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua
pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan
yang diwawancarai (interviewe) yaitu orang yang memberikan jawaban atas
pertanyaan yang diajukan. (Moleong, 1988: 115).
Dari kedua pengertian diatas wawancara yang
digunakan adalah dengan menggunakan sistem wawancara terbuka yang berarti
subyek tahu bahwa mereka sedang diwawancarai, dan mengerti maksud wawancara.
Untuk memperoleh data mengenai model pembinaan di
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang, maka pewawancara akan
melakukan wawancara dengan tim pembina narapidana sebagai informannya dan para
narapinada wanita yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang
sebagai respondennya.
2. Observasi
Penelitian menggunakan pengamatan langsung terhadap
semua kegiatan dan tahap-tahap selama proses pembinaan para narapidana
dilaksanakan.
Metode observasi digunakan untuk mendapatkan data
yang akurat mengenai model pembinaan yang digunakan dalam membina para
narapidana wanita, dimana peneliti melakukan pengamatan terhadap obyek dengan
menggunakan seluruh panca indera. (Arikunto, 1992: 128)
3. Dokumentasi
Dalam penelitian ini juga digunakan metode
dokumentasi, yaitu dengan mencari data-data mengenai hal-hal atau variabel
berupa arsip-arsip, dokumen-dokumen maupun rekaman kegiatan/aktivitas pembinaan
narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang.
Alasan-alasan
penggunaan metode dokumentasi di dalam penelitian ini adalah:
a. Sesuai
dengan penelitian kualitatif
b. Dapat
digunakan sebagai bukti pengajuan
c. Merupakan
sumber yang stabil
E. Validitas Data
Dalam
sebuah penelitian data-data yang diperoleh tidak bisa langsung diakui
keabsahannya. Untuk dapat membuktikan kebenaran dari data yang ada diperlukan
teknik yang tepat sehingga data-benar-benar valid.
Penelitian
ini menggunakan teknik triangulasi sumber yang menurut Patton berarti
membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang
diperoleh melalui alat dan waktu yang berbeda dalam metode kualitatif.
(Moleong, 1988: 178)
Hal
ini dapat dicapai dengan cara sebagai berikut:
1. Membandingkan
data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara.
2. Membandingkan
apa yang dikatakan di depan umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi.
3. Membandingkan
apa yang dikatakan orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya
sepanjang waktu.
4. Membandingkan
keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang
seperti rakyat biasa, orang yang berpendidikan menengah atau tinggi, orang
pemerintah.
5. Membandingkan
hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan.
Bagan
triangulasi pada pengujian data dapat digambarkan sebagai berikut:
1.
Sumber sama, data berbeda
pengamatan
sumber
data
wawancara
2.
Teknik sama, sumber berbeda
informan A
wawancara
informan B
F. Metode Analisis Data
Metode
analisia yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif
dengan model analisis interaktif. (Miles dan Huberman, 1988: 20)
Teknik
analisis ini mempunyai tiga komponen dasar, yaitu:
1. Reduksi
Data, diartikan sebagai proses pemilihan pemusatan pada penyederhanaan,
pengabstrakan, dan transformasi data kasar yang ada dalam catatan yang
diperoleh di lapangan. Data yang diperoleh selama penelitian baik melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan dan narapidana
ditulis dalam catatan yang sistematis.
2. Penyajian
Data, berupa sekumpulan informasi yang telah tersusun yang memberikan
kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Data yang
sudah diperoleh selama penelitian kemudian disajikan dalam bentuk
informasi-informasi yang sudah dipilih menurut kebutuhan dalam penelitian.
Setelah peneliti mendapatkan data-data yang berhubungan dengan pelaksanaan
model pembinaan narapidana, kemudian data tersebut diuraikan dalam bentuk
pembahasan model pembinaan narapidana.
3. Penarikan
kesimpulan, merupakan langkah terakhir dalam analisis data. Penarikan
kesimpulan didasarkan pada reduksi data.
Kegiatan
analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara interaktif bersama-sama
dalam aktivitas pengumpulan data. Proses ini dapat digambarkan bagan sebagai
berikut:
Sajian
data Reduksi data Penarikan kesimpulan/verifikasi Pengumpulan data
Assalamualaikum terima kasih karena saya sangat terbantu dalam menyelesaikan tulisan saya
BalasHapus